Lembaga Pendidikan & Pelatihan Pasar Modal

TELISIK KASUS DEVIDEN INTERIM MERK & MAYA


Sahabat investor,

Kasus dividen MERK dan MAYA menunjukkan betapa buramnya tata kelola perusahaan publik di pasar modal Indonesia. Kalau kondisi itu dihimpit lagi oleh buramnya penegakan aturan, maka kemana lagi investor publik mau menggantungkan kepercayaan.

MERK mengubah jumlah dan jadual dividen yang telah diputuskan dan diumumkan kepada publik. MAYA membatalkan pembayaran dividen setelah diumumkan, setelah jadual cum dan ex lewat dan tinggal menunggu hari pembayaran.

Sebagai seorang investor "gurem" yang merasa ikut membangun pasar modal dan menghabiskan nyaris seluruh usia karir sebagai salah seprang pelayan di pasar, saya tak bisa menahan diri untuk nyeletuk:

[1] Dividen perusahaan publik, setelah diputuskan dan dideklerasikan statusnya adalah hutang. Pembatalan atau pengurangan dividen tak kurang dari prilaku ngempalng utang!

[2] Menyebarkan misleading information di pasar modal adalah pelanggaran pidana. Kita tunggu penegakan hukum oleh otoritas / penegak hukum. 

[3] Menyebarkan misleading information adalah pelanggraan perdata. Ayo investor publik, kita gerakkan class action!

[4] Dividen MERK adalah dividen likuidasi. Hasil penjualan aset. Ekuitas emiten ini pasca dividen akan lebih kecil ketimbang jumlah dividen yang dibayarkan. Silakan kaji UU Perseroan Terbatas, apa dividen likuidasi bisa diputuskan oleh Rapat Direksi? Terlebih apakah pengurangan jumlah dividen yang telah diumumkan kepada publik bisa diubah begitu saja oleh Rapat Direksi?

Membiarkan prilaku buran dan hitam, artinya membiarkan kepercayaan yang menjadi pondasi rontok, dan pasar tenggelam!

Oleh Hasan Zein Mahmud

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget