Lembaga Pendidikan & Pelatihan Pasar Modal

KEGELISAHAN KASUS META


Sahabat invesstor,
Konon peraturan perundangan di bidang pasar modal, utamanya memberi titik tekan pada mandat transparansi. Dalam bahasa sederhana, hanya dengan transparansi keputusan investasi berpeluang dilakukan dengan jernih. Dalam bahasa jalanan, transparansi adalah garis batas antara investasi dan judi
Lalu apa yang bisa kita katakan kalau para penjaga gerbang transparansi ikut membuat kebingungan publik? Kita ambil satu kasus kecil. Kasus META sebagai salah satu perusahaan tercatat.
[1] Ketika Grup Salim mengakuisisi 42% saham META, BEI menyatakan emiten harus melakukan tender offer, karena terjadi perubahan pengendalian. Kebijakan BEI di overruled oleh OJK.
[2] November 2017, OJK menyatakan akan melakukan uji publik tentang ada atau tidak perubahan pengendalian di META, dan akan menyelesaikannya dalam 2 minggu. Yang terjadi adalah uji kesabaran publik, karena tidak ada publikasi tentang proses uji publik, apalagi hasilnya.
[3] RUPS META menyetujui untuk melakukan right issue (emisi dengan HMETD), rencananya sdh dipublikasikan lengkap dengan time-table. Tidak ada tindak lanjut hingga kini, dan tidak ada ekspose publik tentang itu
[4] Keputusan pembayaran dividen interim yang mekanismenya diatur oleh Undang Undang Perseroan Terbatas, diminta ditunda oleh BEI. Tidak ada publikasi tentang alasan penundaan.
Hanya salah satu contoh kecil dari sekian ketidak-jelasan di pasar modal Indonesia. Boleh jadi judi memang lebih cocok buat mental kita...

Oleh Hasan Zein Mahmud

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget